Penyaluran bansos PKH dan BPNT saat ini telah memasuki tahap ketiga dalam skema bantuan triwulanan yang berlangsung mulai Juli hingga September 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat rentan, termasuk ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah.
Untuk BPNT, bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pokok di tempat yang telah ditunjuk.
Untuk mengetahui apakah seseorang masuk dalam daftar penerima, Kementerian Sosial menyediakan dua layanan daring yang bisa diakses langsung dari ponsel.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT
1. Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
- Jawab pertanyaan verifikasi yang muncul di layar.
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar, aplikasi akan menampilkan informasi seperti nama penerima, usia, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status penerima, serta periode pencairan.
- Status “YA” menandakan bantuan telah disetujui dan sedang dalam proses distribusi.
2. Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id
- Buka browser dan akses situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data lengkap seperti di aplikasi, mulai dari provinsi hingga nama lengkap.
- Masukkan kode captcha sesuai yang tertera.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Informasi status bantuan akan muncul, termasuk jenis bantuan dan periode pencairan.
Jika belum muncul keterangan untuk periode Juli–September 2025, pemohon disarankan untuk rutin memantau karena pembaruan data dilakukan secara berkala.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH BPNT
Pemerintah menjadwalkan penyaluran bantuan sosial setiap triwulan sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025 (mulai cair Agustus)
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Meski penyaluran tahap ketiga telah dimulai Agustus 2025, waktu pencairan bisa bervariasi antar daerah. Hal ini bergantung pada kesiapan administrasi dan teknis di masing-masing wilayah.
Masyarakat disarankan untuk mengonfirmasi ke pihak kelurahan atau pendamping bansos setempat jika belum menerima informasi pencairan.
Sebagai tambahan, sejak pertengahan tahun, Kemensos telah mengganti sistem data dari DTKS ke DTSEN. Sistem ini terintegrasi dengan data kependudukan dan kondisi ekonomi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.