Pemerintah kembali menggulirkan bantuan insentif untuk guru non-PNS pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik yang belum berstatus aparatur sipil negara, dengan target penyaluran mulai Agustus hingga September.
Tahun ini, jumlah penerima meningkat signifikan mencapai 341.248 orang dari berbagai jenjang pendidikan, jauh lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya sekitar 67 ribu guru.
Bantuan diberikan berdasarkan data dari Dapodik dan telah melalui proses verifikasi oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Bagi guru non-PNS yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan ini, para guru dapat mengeceknya melalui platform Info GTK dari Dikdasmen.
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Honorer di Info GTK
Untuk memastikan status sebagai penerima insentif, guru honorer dapat melakukan pengecekan mandiri melalui Info GTK dengan langkah berikut:
- Buka laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password sesuai data sekolah).
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Status Tunjangan. Jika tercantum sebagai penerima, informasi akan langsung terlihat.
- Unduh dokumen penting seperti SK atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika tersedia.
- Ikuti petunjuk pencairan dan aktivasi rekening bank yang telah ditentukan.
Bagi yang mengalami kendala login, alternatifnya bisa mengakses sistem manajemen Dapodik sesuai peran masing-masing:
- Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
- Satuan Pendidikan (Sekolah): https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Penilik dan Pengawas: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Penting untuk memastikan seluruh data telah diperbarui dan valid di sistem agar tidak mengalami hambatan dalam proses pencairan.
Ketentuan Penerima Insentif
Beberapa ketentuan terbaru turut diberlakukan pada penyaluran bantuan tahun ini. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Tidak lagi diberlakukan minimal masa kerja 17 tahun sebagai syarat penerima bantuan untuk guru non-ASN.
- Penerima tidak boleh terdaftar dalam program bansos dari Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan.
- Guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau di sekolah RI luar negeri tidak masuk dalam daftar penerima.
- Tahun ini, insentif ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus. Sebelumnya, bantuan diberikan Rp3,6 juta per tahun dalam dua tahap.
- Dana akan dikirim langsung ke rekening khusus yang wajib diaktifkan sebelum 30 Januari 2026.
Adapun untuk guru PAUD yang berstatus non-ASN tetap mengacu pada ketentuan lama, yakni:
- Masa kerja minimal 13 tahun dengan bukti SK pengangkatan.
- Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK sederajat.
- Terdaftar di Dapodik dan berada di bawah binaan dinas pendidikan.
- Mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun, disalurkan sekaligus.
- Nama penerima diusulkan melalui aplikasi SIM ANTUN.