Bantuan pendidikan dari pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap bisa memperoleh akses belajar tanpa terkendala alasan biaya.
Dua program pendidikan dari pemerintah yang sering terdengar adalah PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Meski namanya mirip, keduanya tidak sama. Banyak orang tua dan siswa kerap keliru menganggap KIP dan PIP adalah hal serupa, padahal fungsinya berbeda.
Perbedaan KIP dan PIP
Agar lebih jelas, berikut poin-poin perbedaan KIP dan PIP yang telah kami rangkum dari berbagai sumber:
- PIP adalah program bantuan pendidikan, sedangkan KIP adalah alat identitas penerima bantuan. Jadi, PIP merupakan kebijakan pemberian bantuan tunai untuk mendukung keberlangsungan sekolah, sementara KIP menjadi kartu penanda bahwa pemiliknya berhak mengakses program tersebut.
- PIP dapat diterima tanpa memiliki KIP, selama siswa terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan miskin. Sebaliknya, pemilik KIP otomatis masuk prioritas penerima PIP.
- KIP berfungsi sebagai bukti untuk program lanjutan, misalnya KIP Kuliah untuk jenjang perguruan tinggi. Ini berbeda dari PIP yang fokus pada pendidikan dasar hingga menengah.
- Skema pengelolaan juga berbeda. PIP untuk siswa SD hingga SMA/SMK diusulkan oleh sekolah melalui Dapodik, sedangkan KIP Kuliah dikelola oleh kementerian pendidikan tinggi dan pendaftarannya dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa.
- Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang, misalnya SD mendapat Rp450 ribu per tahun, SMP Rp750 ribu, dan SMA/SMK Rp1 juta. Dana ini ditransfer langsung ke rekening penerima.