Arti Bendera One Piece yang Viral Jelang HUT RI ke-80

Arti Bendera One Piece yang Viral Jelang HUT RI ke-80
Bendera Mugiwara dalam anime One Piece.

Menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, publik dikejutkan oleh kemunculan bendera bergambar tengkorak bertopi jerami yang berkibar di sejumlah lokasi—mulai dari pagar rumah, kendaraan pribadi, truk, hingga area publik.

Bendera yang identik dengan kelompok bajak laut fiksi dari anime One Piece ini menimbulkan kontroversi karena dikibarkan menjelang HUT RI ke-80.

Sejumlah pihak menilai aksi ini sebagai bentuk ekspresi dari generasi muda yang menyuarakan keresahan sosial melalui simbol budaya populer.

Namun, sejumlah tokoh dan lembaga negara justru melihatnya sebagai bentuk potensi pelanggaran terhadap simbol negara serta ancaman terhadap persatuan nasional.

Lantas, apa arti dari bendera One Piece ini? Simak makna filosofisnya berikut ini.

Makna Filosofis Bendera One Piece

Bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger dalam semesta One Piece merupakan lambang kru Bajak Laut Topi Jerami, dipimpin oleh Monkey D. Luffy.

Desainnya menampilkan tengkorak tersenyum lengkap dengan topi jerami berwarna jingga—simbol khas karakter utama tersebut.

Lebih dari sekadar simbol bajak laut, Jolly Roger Topi Jerami menyiratkan semangat kebebasan, solidaritas, dan penolakan terhadap ketidakadilan.

Dalam ceritanya, bendera ini seringkali menjadi lambang perjuangan bagi karakter-karakternya yang menentang kekuasaan absolut dan membela kelompok tertindas.

Pengibaran bendera One Piece di kehidupan nyata, menurut sejumlah warga, mencerminkan kekecewaan terhadap kondisi sosial dan ketimpangan yang terjadi.

Bendera tersebut digunakan sebagai simbol protes atas ketidakpuasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang dianggap tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai maraknya pengibaran bendera ini bisa mengarah pada upaya memecah belah bangsa.

“Sejak awal saya sudah sampaikan tidak perlu dibenturkan. Ada upaya pecah belah, karena banyak generasi tua yang tidak tahu-menahu tentang One Piece,” ujar Dasco, Jumat (1/8/2025)

Ia menyebut bahwa ada indikasi pergerakan sistematis di baliknya, berdasarkan informasi dari sejumlah lembaga keamanan.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan penuh hormat.

Bila simbol negara dikibarkan sejajar atau bahkan lebih rendah dari simbol lain seperti Jolly Roger, pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Sebagian masyarakat menilai pengibaran bendera One Piece hanyalah ekspresi dari kecintaan terhadap budaya pop Jepang.

Namun, sebagian lain menilainya sebagai bentuk provokasi yang bisa merusak nilai-nilai kebangsaan, terutama jika menggantikan posisi simbol negara dalam konteks perayaan nasional.