Bisa Lewat WA, Begini Cara Cek SLIK OJK dengan Mudah

Bisa Lewat WA, Begini Cara Cek SLIK OJK dengan Mudah
Laman iDebku OJK.

Pengecekan riwayat kredit kini tak lagi rumit. Masyarakat sudah bisa mengakses informasi keuangan pribadi melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan ini dulunya dikenal dengan sebutan BI Checking dan kerap menjadi rujukan bagi perbankan atau lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon nasabah.

SLIK menyimpan berbagai informasi penting seperti jumlah pinjaman, status pembayaran, dan skor kelancaran debitur. Tidak hanya bank, masyarakat pun dapat memanfaatkannya untuk mengetahui catatan kredit pribadi sebelum mengajukan kredit.

Kini, OJK menyediakan berbagai saluran akses untuk melakukan pengecekan SLIK. Tidak hanya lewat situs resmi, pengguna juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp untuk mengakses data tersebut dengan mudah.

3 Cara Cek SLIK OJK

Berikut tiga metode yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengecekan data SLIK secara praktis:

1. Cek SLIK OJK lewat WhatsApp

Cara ini menjadi salah satu yang paling praktis dan tidak memerlukan instalasi aplikasi tambahan.

  1. Kirim pesan ke WhatsApp resmi OJK di nomor 0812-7325-9897.
  2. Ketik pesan seperti “Halo, mohon permohonan SLIK.”
  3. Anda akan mendapatkan balasan berisi tautan formulir.
  4. Isi data dan unggah dokumen yang diminta: foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
  5. Hasil pengecekan akan dikirim melalui email dalam waktu maksimal dua hari kerja.

2. Cek SLIK OJK via Situs iDeb OJK (idebku.ojk.go.id)

  1. Akses laman idebku.ojk.go.id.
  2. Klik “Pendaftaran” dan cek ketersediaan layanan.
  3. Isi data seperti KTP, email, nomor ponsel, dan informasi pribadi lainnya.
  4. Unggah dokumen yang diminta: KTP, swafoto dengan KTP.
  5. Setelah permohonan diajukan, Anda akan mendapat nomor registrasi.
  6. Cek status layanan dengan nomor tersebut. Hasil iDeb akan dikirim via email satu hari kerja kemudian.

3. Cek SLIK Offline ke Kantor OJK

  1. Lakukan pendaftaran online dan pilih jadwal antrian.
  2. Verifikasi dilakukan lewat WhatsApp ke nomor 081-157-157-157 maksimal H-1 sebelum jadwal.
  3. Kirimkan formulir permintaan SLIK lengkap, foto KTP, dan swafoto dengan dokumen identitas.
  4. Verifikasi lanjutan bisa dilakukan melalui panggilan video.
  5. Hasil akan dikirim ke alamat email yang terdaftar dalam waktu dua hari kerja.

Dengan ketiga cara ini, siapa pun kini bisa mengakses data SLIK OJK secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor OJK. Prosesnya mudah, gratis, dan aman.