Cara Cek Bantuan Insentif Guru non-ASN Rp2,1 Juta Lewat Info GTK

Cara Cek Bantuan Insentif Guru non-ASN Rp2,1 Juta Lewat Info GTK
Tampilan guru honorer penerima bantuan insentif di info gtk.

Bantuan berupa insentif dengan nominal Rp2,1 juta akan disalurkan kepada guru yang berstatus non-ASN di tahun 2025 yang mengajar di satuan pendidikan formal.

Insentif ini dicairkan melalui mekanisme yang dapat dipantau langsung oleh guru melalui platform resmi milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu Info GTK.

Melalui laman ini, guru dapat mengetahui status sebagai penerima insentif dan mengakses dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan.

Cara Cek Bantuan Insentif Guru non-ASN Melalui Info GTK

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id melalui perangkat Anda.
  2. Gunakan username dan password yang telah terdaftar. Masukkan captcha dan klik “Login”.
  3. Cermati semua informasi pribadi yang tampil. Jika ada ketidaksesuaian, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk diperbarui lewat Dapodik.
  4. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, notifikasi akan muncul di halaman utama.
  5. Jika menerima notifikasi, unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Isi dan tandatangani dokumen tersebut sesuai ketentuan.
  6. Unduh Surat Keputusan (SK) Insentif sebagai bukti legal bahwa Anda merupakan penerima bantuan.
  7. Bawa dokumen lengkap ke bank, yaitu KTP, NPWP (jika ada), dan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari sekolah. Aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 30 Januari 2026.
  8. Simpan atau cetak dokumen sebagai arsip pribadi untuk kebutuhan administrasi.

Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru 2025

Tidak semua guru non-ASN berhak menerima bantuan ini. Berikut adalah kriteria yang akan menerima bantuan intensif guru non-ASN 2025:

  • Mengajar di satuan pendidikan formal (TK hingga SMK)
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Minimal berpendidikan D4 atau S1
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Terdaftar aktif di Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Kementerian Sosial
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas di sekolah kerja sama atau sekolah Indonesia di luar negeri

Ketentuan terbaru tahun 2025 juga menghapus syarat masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah menambahkan syarat agar penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan sosial dari lembaga lain.

Para guru disarankan untuk rutin memantau laman Info GTK agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait pencairan insentif.