Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, rentan miskin, maupun yang masuk kategori prioritas.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai untuk menunjang kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Pengecekan status penerima kini dapat dilakukan secara mandiri hanya lewat ponsel, cukup dengan menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kriteria Siswa Penerima PIP
Berdasarkan data Kemendikdasmen, berikut kelompok siswa yang berhak menerima bantuan PIP:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim piatu, yatim, atau piatu yang terdata di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Korban bencana alam.
- Siswa yang putus sekolah namun diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa dengan disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, atau di Lembaga Pemasyarakatan.
- Memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
- Peserta didik pada kursus atau satuan pendidikan nonformal.
Cara Cek PIP Melalui pip.kemendikdasmen.go.id
Bagi orang tua yang penasaran apakah anaknya di tahun ini termasuk ke dalam penerima PIP, berikut langkah pengecekan penerima PIP 2025 melalui situs resmi Kemendikdasmen:
- Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
- Ketik hasil perhitungan verifikasi yang muncul di layar.
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
- Layar akan menampilkan status penerima, termasuk keterangan dana sudah cair atau belum.
Jadwal Penyaluran PIP
Bantuan PIP 2025 disalurkan dalam tiga tahap, diantaranya:
- Termin 1: Februari – April 2025, prioritas bagi siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2: Mei – September 2025, untuk siswa yang belum mendapatkan bantuan pada termin pertama.
- Termin 3: Oktober – Desember 2025, sebagai penyaluran terakhir bagi siswa yang belum menerima bantuan di dua termin sebelumnya.
Melalui pengecekan mandiri ini, siswa dan orang tua dapat memastikan status penerima tanpa harus datang ke sekolah atau kantor terkait, sehingga proses pencairan bisa lebih cepat dan tepat sasaran.