Salah satu syarat agar warga bisa menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga iuran BPJS gratis adalah dengan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan basis data resmi yang memuat informasi rumah tangga miskin atau rentan miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data ini menjadi tolak ukur penyaluran bantuan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pendaftaran DTKS kini bisa dilakukan secara mandiri lewat ponsel.
Cara Daftar DTKS Online via HP
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Play Store.
- Buka aplikasi dan buat akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK dan KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, serta nomor dan alamat email aktif.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Setelah semua data terisi, klik “Buat Akun Baru” dan cek email masuk untuk proses verifikasi.
- Setelah verifikasi berhasil, login ke aplikasi lalu pilih menu “Daftar Usulan”.
- Lengkapi data tambahan yang diminta, lalu pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, misalnya PKH atau BPNT.
- Data yang dikirim akan diverifikasi oleh pihak Kementerian Sosial sebelum disetujui sebagai penerima bantuan.
Cara Cek Status DTKS
Setelah mendaftar, tidak semua pemohon langsung disetujui sebagai penerima bantuan. Status DTKS bisa dicek melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui situs resmi Kemensos
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha dan klik “CARI DATA”
- Sistem akan menampilkan apakah Anda sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum
2. Melalui aplikasi Cek Bansos
- Login ke Aplikasi Cek Bansos yang sudah terinstal
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data domisili dan nama lengkap
- Hasil pencarian akan menampilkan status keikutsertaan dalam DTKS
3. Melalui Dinas Sosial setempat
- Warga dapat datang langsung ke Dinas Sosial kabupaten atau kota
- Petugas akan membantu mengecek status dan memberikan solusi jika terjadi kendala
Sesudah terdaftar di DTKS, peluang untuk mendapatkan bantuan seperti PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah akan menjadi lebih besar.