Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberlakukan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif dalam kurun waktu yang lama.
Menurutnya ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk praktik jual beli rekening hingga pencucian uang.
Rekening yang masuk dalam kategori dormant atau pasif selama 3 hingga 12 bulan berisiko tinggi diblokir.
Jenis rekening yang bisa terkena blokir ini meliputi tabungan pribadi, rekening perusahaan, giro, hingga rekening valas. PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun rekening diblokir.
Cara Mengetahui Rekening Diblokir PPATK
Ada beberapa tanda yang bisa diperhatikan untuk mengetahui apakah rekening telah diblokir oleh PPATK:
1. Transaksi gagal secara tiba-tiba
Jika proses transfer, setor tunai, atau tarik dana mengalami gangguan tanpa alasan jelas dan disertai notifikasi dari bank, ada kemungkinan rekening telah diblokir.
2. Rekening tidak aktif selama tiga bulan atau lebih
Ketika tidak ada aktivitas finansial seperti debit, kredit, atau akses melalui ATM dan mobile banking dalam jangka waktu tertentu, rekening akan dianggap dormant.
3. Rekening pernah dipinjamkan atau dijual
Pemilik yang memberikan akses ke orang lain atau memperjualbelikan rekeningnya berisiko masuk daftar blokir PPATK.
4. Rekening tetap aktif tanpa diketahui pemilik
Ada rekening yang tetap aktif meskipun pemilik tidak merasa menggunakannya. Situasi ini perlu diwaspadai karena bisa jadi rekening digunakan pihak lain untuk aktivitas ilegal.
5. Terkait aktivitas mencurigakan
Rekening yang digunakan untuk kejahatan finansial seperti judi online, penipuan, narkoba, atau tindak pidana pencucian uang akan langsung diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir PPATK
Rekening yang telah diblokir tetap dapat diaktifkan kembali melalui beberapa langkah berikut:
- Pemilik rekening dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
- Setelah formulir diajukan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan peninjauan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 20 hari kerja.
- Selama menunggu proses, nasabah bisa mengecek status reaktivasi melalui ATM, layanan mobile banking, atau langsung mendatangi kantor cabang terdekat.
Jika merasa mengalami pemblokiran tanpa alasan jelas, masyarakat juga dapat menghubungi layanan pengaduan PPATK di nomor WhatsApp 0821-1212-0195.