Hari Terakhir! Begini Cara Cek dan Verval Ijazah di Info GTK 2025

Hari Terakhir! Begini Cara Cek dan Verval Ijazah di Info GTK 2025
Verval Ijazah.

Batas akhir verifikasi dan validasi (verval) ijazah di Info GTK 2025 tinggal sehari lagi, tepatnya pada 12 Agustus 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data ijazah guru, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Berdasarkan data Dapodik per Desember 2024, masih terdapat lebih dari 1,16 juta guru yang belum bersertifikat pendidik, dan sekitar 233 ribu guru belum memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4.

Proses verval berlaku bagi guru yang sudah berijazah S1/D4, terutama yang belum PPG. Sedangkan guru yang sudah menyelesaikan PPG tidak wajib melakukan verval, meski tetap diperbolehkan.

Cara Cek Ijazah Online di PDDikti

Sebelum melakukan verval di Info GTK, guru perlu memastikan bahwa data ijazahnya terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berikut langkahnya:

  1. Akses laman resmi https://ijazah.data.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Masukkan nama perguruan tinggi, program studi, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan nomor ijazah.
  3. Periksa hasil pencarian. Jika data muncul, berarti ijazah telah terdaftar.
  4. Jika data tidak ditemukan, periksa kembali penulisan NIM dan nomor ijazah. Hapus tanda baca seperti titik atau garis miring yang kadang membuat sistem gagal mengenali data.
  5. Bila tetap tidak ditemukan, hubungi pihak perguruan tinggi untuk pembaruan data atau siapkan dokumen scan ijazah untuk unggah manual saat proses verval di Info GTK.

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025

Setelah memastikan ijazah terdaftar di PDDikti, langkah verval di Info GTK dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ dan login menggunakan akun SSO Dapodik.
  2. Pilih menu Verval Ijazah. Jika data belum sesuai, sistem akan menandainya dengan warna merah.
  3. Isi data sesuai ijazah, meliputi nama perguruan tinggi, program studi, jenjang, NIM, dan nomor ijazah.
  4. Klik Cek Data Ijazah untuk memadankan informasi dengan sistem SIVIL PDDikti.
  5. Jika data valid, konfirmasi kebenaran informasi tersebut dan simpan.
  6. Jika tidak ditemukan, gunakan opsi unggah berkas dengan melampirkan scan ijazah asli.
  7. Tunggu proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat. Status verval dapat dipantau melalui menu Info GTK.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa verval ijazah menjadi dasar validasi kualifikasi guru untuk berbagai program, mulai dari seleksi PPPK, penyaluran tunjangan profesi, hingga penentuan linearitas PPG. Karena itu, bagi guru yang masuk kategori wajib verval, sebaiknya segera menyelesaikan proses ini sebelum tenggat waktu berakhir.