Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 bagi pelajar di jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, termasuk pelajar di pendidikan kesetaraan.
Penerima bantuan akan memperoleh dana pendidikan yang dicairkan secara bertahap tiga kali dalam setahun.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa melalui program Simpanan Pelajar (SimPel) yang dikelola bersama bank mitra pemerintah.
Agar dapat memperoleh bantuan ini, calon penerima wajib memenuhi sejumlah kriteria dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut persyaratan serta prosedur pendaftaran selengkapnya.
Persyaratan Penerima PIP
Untuk terdaftar sebagai penerima PIP 2025, pelajar harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Berikut persyaratan lengkapnya:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
- Korban bencana alam, musibah, atau berasal dari daerah konflik.
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yang mengalami kondisi khusus seperti disabilitas, korban pemutusan hubungan kerja orang tua, atau berasal dari keluarga besar dengan lebih dari tiga anak yang masih sekolah.
- Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal yang dinilai layak.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan saat melakukan pendaftaran meliputi:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Rapor atau surat keterangan aktif sekolah.
- Fotokopi KIP/KKS/SKTM jika ada.
Cara Daftar PIP 2025
Berikut cara daftar PIP 2025:
- Siswa atau orang tua mengajukan permohonan ke pihak sekolah.
- Pihak sekolah akan memverifikasi kelayakan dan dokumen pendukung.
- Jika dinyatakan memenuhi syarat, sekolah akan mengajukan nama siswa ke Dinas Pendidikan.
- Selain itu, orang tua atau wali siswa bisa datang langsung ke kantor Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal.
- Petugas akan melakukan pencocokan data dan memasukkan siswa ke dalam DTKS.
- Data ini menjadi dasar penetapan calon penerima PIP.
Saat ini, pengajuan untuk menjadi penerima PIP tidak dapat dilakukan secara online dan hanya dapat dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Bantuan PIP tidak bisa digunakan sembarangan. Dana ini khusus untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, les tambahan, hingga uang saku harian.