Fauzan Anjar Wibawa As civil/structural designer at oil and gas fabrication company, he loved to share articles about his job.

Tips Menggunakan Perkakas Portable Dengan Aman di Lokasi Konstruksi

Tips Menggunakan Perkakas Portable Dengan Aman di Lokasi Konstruksi

Telah diamati bahwa alat buatan sendiri sedang digunakan oleh karyawan untuk membantu dalam menyelesaikan pekerjaan di tempat kerja. Sebagaimana yang diketahui, penggunaan alat dan perlengkapan buatan sendiri adalah sangat dilarang.

Alat buatan sendiri merupakan pelanggaran kebijakan perusahaan di sebagian besar pabrik. Di lokasi konstruksi, alat-alat non-engineering buatan sendiri yang paling banyak dibuat oleh karyawan adalah perkakas tangan, mereka membuatnya untuk membantu pekerjaan mereka. Namun, mereka tidak menyadari bahwa alat-alat buatan sendiri itu dapat melukai dirinya dan menciptakan insiden di tempat kerja.

Penyalahgunaan dan perawatan yang tidak tepat sering dijumpai di lokasi kerja, hal ini dapat menyebabkan bahaya untuk diri sendiri dan orang lain. Berikut adalah contoh penyalahgunaan perkakas tangan di lokasi konstruksi.


  1. Menggunakan alat non-engineering / buatan sendiri tanpa desain engineering atau manufaktur. Misalnya, menggunakan besi sisa sebagai linggis.
  2. Penyalahgunaan terjadi ketika perkakas tangan digunakan untuk sesuatu selain tujuan yang dimaksudkan. Misalnya, akan menggunakan obeng sebagai pahat. Hal ini dapat menyebabkan ujungnya patah dan mengenai seseorang.
  3. Perawatan yang tidak tepat memungkinkan perkakas tangan memburuk kondisinya hingga menjadi tidak aman dipakai. Misalnya, menggunakan alat dengan gagang kayu retak yang memungkinkan kepala pahatnya terpelanting atau kepala jamur palu yang dipakai pecah saat terkena benturan.

Berikut adalah persyaratan umum perkakas tangan portable yang harus dipatuhi oleh karyawan, subkontraktor dan vendor yang bekerja di lokasi konstruksi:

  1. Penilaian resiko harus diselesaikan dan dikomunikasikan dengan personel yang terlibat sebelum pekerjaan dimulai, pastikan penggunaan perkakas tangan portable sudah diidentifikasi.
  2. Setiap alat harus dipilih dan digunakan hanya untuk tujuan yang dimaksudkan dan dalam batas kemampuannya.
  3. Hanya personel yang terlatih dan kompeten yang boleh mengoperasikan perkakas listrik portable dan eksplosif.
  4. Alat dan aksesori harus diperiksa secara visual untuk mengetahui apakah ada cacat atau kerusakan sebelum digunakan.
  5. Karyawan harus menjaga posisi tubuh yang benar jauh dari dampak resiko dan titik jepit saat menggunakan alat apa pun.
  6. Alat yang cacat atau rusak harus ditandai dengan label ‘Tidak Dapat Digunakan‘ dan dilaporkan ke dept Maintenance.
  7. Alat yang berpotensi menghasilkan percikan api tidak boleh digunakan di lingkungan kerja yang mudah terbakar atau meledak, bilamana hal ini tidak dapat dihindari, persyaratan izin kerja yang diperlukan harus dipatuhi.
  8. Dilarang menggunakan perkakas dan peralatan buatan sendiri. Bilamana alat khusus diperlukan, maka harus pembuatannya harus direkayasa secara teknik dan disetujui. Sebuah register harus tersedia untuk alat-alat buatan sendiri tersebut bersama dengan dokumentasi pendukung lainnya.
  9. Alat tidak boleh dimodifikasi atau diubah tanpa manajemen perubahan yang disetujui dan persetujuan tertulis dari pabrikan.
  10. Semua alat harus digunakan, dirawat, dan disimpan sesuai dengan instruksi pabrikan.
  11. Saat menggunakan perkakas tangan seperti obeng, kapak, pisau, dan benda kerja lainnya (material atau peralatan) harus terikat dengan benar atau diletakkan di atas meja kerja yang stabil. Bila perlu, alat penahan harus digunakan untuk mencengkeram benda kerja tersebut.
  12. Alat-alat seperti kikir, sekop, obeng, palu dll tidak boleh digunakan tanpa gagang / handle.
  13. Gagang alat (baik dari kayu maupun fiberglass) tidak boleh diberi lakban atau dicat.
  14. Gagang palu dan kapak harus dijepit dengan benar dan diikat dengan kuat ke bagian kepala alat.
  15. Dilarang menggunakan pisau lipat, perangkat multi-alat, pisau dengan bilah yang dapat ditarik dan pisau pemotong kotak tanpa fitur keselamatan yang tidak dapat ditarik secara otomatis.
  16. Saat menggunakan kunci pas, karyawan tidak boleh melompati atau menginjak kunci pas untuk memberikan tenaga tambahan.
  17. Karyawan harus memastikan bahwa kunci pas sesuai dengan mur/baut sebelum menerapkan daya.
  18. Pahat harus tetap tajam dan dalam kondisi baik. Kepala pahat dan pemukul harus dibuat datar agar tidak pecah. Jika memungkinkan, pahat harus dilengkapi dengan pelindung tangan dan tepi untuk mencegah resiko terkena dampak dan tepi yang tajam.
  19. Gagang sekop harus terbuat dari bahan non-konduktif; seperti kayu atau fiberglass untuk meningkatkan perlindungan kepada pengguna dari potensi sengatan listrik dari arus listrik bawah tanah saat menggali.

Pastikan untuk mengikuti arahan dalam menggunakan perkakas tangan portable demi menciptakan suasana kerja yang kondusif. Perkakas kerja buatan sendiri tanpa adanya standarisasi perusahaan walaupun mempercepat pekerjaan, tetapi tidak menciptakan standarisasi yang baik untuk perusahaan.

Fauzan Anjar Wibawa As civil/structural designer at oil and gas fabrication company, he loved to share articles about his job.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *